Banyak penafsiran yang keliru mengenai perbedaan badan usaha dan badan hukum karena istilah “badan usaha berbadan hukum”.
Jadi, apakah keduanya sama?
Meskipun sering dianggap sama, sebenarnya ada sejumlah perbedaan penting yang perlu Anda pahami.
Untuk menghindari kekeliruan, artikel ini akan menjelaskan hal-hal apa saja yang membedakan badan usaha dan badan hukum.
Sebelum masuk ke materi utama, mari pahami dulu definisi dari dua istilah tersebut.
Definisi Badan Usaha

Badan usaha adalah suatu entitas yang tujuan operasionalnya mencapai keuntungan melalui kegiatan usahanya. Selain itu, badan usaha juga didefinisikan sebagai kesatuan yuridis ekonomi, menurut Zaeni Asyhadie.[1]
“Kesatuan yuridis ekonomi mengacu pada lembaga yang memiliki status hukum dan bertanggung jawab atas proses produksi.” [2]
Pertanyaan berikutnya: apakah badan usaha memiliki kesamaan dengan perusahaan?
Perlu diketahui bahwa dua istilah tersebut merujuk pada definisi yang berbeda.
Perbedaan badan usaha dan perusahaan paling mencolok terletak yakni tujuannya. Berdasar penjelasan tadi, badan usaha bertujuan memperoleh keuntungan finansial. Sementara itu, perusahaan berperan menjalankan aktivitas produksi.[3]
Definisi Badan Hukum

Badan hukum adalah entitas yang mendapat pengakuan secara hukum sekaligus perlakuan sebagaimana subjek hukum
“Subjek hukum dapat diartikan sebagai entitas yang punya hak dan kewajiban dalam hukum.”[4]
Itu sama saja dengan mereka berkewajiban mematuhi hukum negara, di satu sisi juga berhak menggugat pihak ketiga.
Di masyarakat, badan hukum juga familier dengan sebutan badan usaha yang berbadan hukum.
Berikutnya, ketahui aspek-aspek yang membedakan keduanya.
Perbedaan antara Badan Usaha dan Badan Hukum

Di bawah ini beberapa hal yang dapat memudahkan Anda memahami apa bedanya kedua istilah di atas:
1. Klasifikasi
Secara umum, badan usaha terbagi menjadi dua kategori, yaitu yang tidak memiliki status hukum dan memiliki status hukum. Apa contohnya?
Contoh badan usaha yang tidak berbadan hukum umumnya berbentuk perusahaan dagang, CV, firma, atau persekutuan perdata.
Sementara yang tergolong badan usaha berbadan hukum adalah PT, yayasan, koperasi, BUMN, BUMD. Kurang jelas bedanya?
Lebih spesifik lagi, jenis badan hukum dikategorikan lagi menjadi dua publik dan privat.
BUMN dan BUMD termasuk dalam badan hukum publik karena beroperasi untuk kepentingan masyarakat. Sedangkan koperasi, yayasan, PT masuk dalam kategori privat.[5]
2. Proses Mendirikan Badan Usaha
Dalam pendiriannya, persyaratan untuk badan usaha tergantung bentuk usahanya. Anda dapat mengajukan izin usaha melalui proses:
● pembuatan akta pendirian,
● mengurus SKDU,
● mengurus NPWP,
● penerbitan NIB.
Di sisi lain, pendirian badan hukum memang perlu pengajuan khusus ke lembaga yang punya wewenang dengan prosedur berikut ini:
● pertama mengajukan nama,
● pembuatan akta pendirian,
● mengurus SKDP,
● mengurus NPWP,
● anggaran dasar disahkan,
● pengajuan SIUP,
● pengajuan TDP,
● berita acara.
Jika Anda mendirikan yayasan, prosesnya lebih singkat.
3. Struktur Organisasi
Perbedaan ketiga terletak pada struktur organisasi antara badan usaha dan badan usaha berbadan hukum.
Badan usaha melibatkan pemilik tunggal atau kelompok dengan struktur organisasi yang terdiri dari direksi, manajemen, dan karyawan.
Pada badan usaha berbadan hukum, struktur organisasinya berbeda. Di sini, terdapat anggota atau pemegang saham, dewan pengawas, dan pengurus.
4. Kepemilikan Kekayaan
Selanjutnya, perbedaan lainnya adalah dalam hal kepemilikan aset.
Pertama, aset milik badan usaha tercampur dengan pemilik. Artinya, pengeluaran usaha sepenuhnya bergantung pada sumber keuangan pribadi pemilik.
Kedua, untuk badan usaha yang sudah berbadan hukum, pemilik wajib memisahkan kekayaannya dari aset milik perusahaan.[6]
5. Subjek Hukum
Sesuai ulasan sebelumnya, ketika badan usaha sudah sah secara hukum, maka otomatis juga akan menjadi subjek hukum.
Maka dari itu, badan hukum dapat melakukan tindakan yang berkaitan dengan hukum melalui perwakilan yang ditunjuk.
Merujuk Pasal 1655 BW[7], wakil PT harus seseorang yang paham soal hukum. Kriterianya:[8]
● dewasa,
● sehat akal pikiran,
● tidak dilarang UU.
Katakanlah sebuah PT tersandung masalah hukum, berarti si pemilik tidak akan ikut terseret secara langsung karena itu merupakan tanggung jawab PT.[9]
Sebaliknya, apabila Anda adalah pemilik usaha non-berbadan hukum, subjek hukumnya adalah Anda sendiri atau pengurus di dalamnya.
6. Pertanggungjawaban
Terakhir, tanggung jawab terkait kerugian dan pailit berbeda antara kelompok dengan status badan hukum dan yang tidak.[10]
Badan usaha perseorangan, firma, maupun CV, menanggung kerugian dari kekayaan pemilik dan individu berwenang lainnya.
Hal yang sama berlaku dalam situasi pailit, di mana kekayaan pemilik juga akan ikut terdampak karena hartanya tidak dipisahkan.
Di satu sisi, pada badan hukum, tanggung jawab atas kerugian atau pailit menjadi tanggungan perseroan itu sendiri melalui perwakilannya.
Aset milik pengurusnya tetap terlindungi lantaran tidak tercampur dengan kepemilikan aset badan usaha.

Kesimpulan
Kesimpulannya, meskipun saling berkaitan, nyatanya perbedaan badan usaha dan badan hukum cukup signifikan. Setiap bentuk badan usaha memiliki plus minusnya masing-masing.
Jadi, jika Anda berencana mendirikan usaha, sebaiknya konsultasikan dulu pada advokat. Dengan begitu Anda akan mendapat pemahaman lebih jauh mengenai bentuk usaha yang cocok. Segera klik di MyKonsul.com!
Bingung soal masalah hukum? Ingin konsultasi dengan ahli tanpa ribet? MyKonsul hadir untuk memberikan jawaban atas pertanyaan hukum Kamu. Gabung sekarang di MyKonsul dan dapatkan solusi hukum terpercaya!
Sumber:
- https://www.kompas.com/skola/read/2021/07/05/105756969/badan-usaha-d efinisi-ciri-ciri-fungsi-jenis-dan-bentuk ↩︎
- https://accounting.binus.ac.id/2019/02/21/badan-usaha-pengertian-jenis-fun gsi-ketentuan-lapor-spt-badan/ ↩︎
- https://www.idntimes.com/business/economy/khairul-ilham-1/5-perbedaan badan-usaha-dan-perusahaan-ternyata-gak-sama-lho?page=all ↩︎
- https://review.bukalapak.com/finance/pengertian-badan-hukum-117118 ↩︎
- https://rewangrencang.com/perusahaan-tidak-berbadan-hukum/ ↩︎
- https://id.scribd.com/document/392521705/Perbedaan-Badan-Usaha-dan-Bad an-Hukum# ↩︎
- https://view.officeapps.live.com/op/ ↩︎
- https://dailysocial.id/post/proses-pendirian-badan-usaha ↩︎
- https://gajimu.com/tips-karir/kiat-pekerja/seluk-beluk-badan-usaha/bagaima na-cara-mendirikan-usaha-berbadan-hukum ↩︎
- https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/174160/permenkumham-no-21-tahu n-2021 ↩︎