Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dan pengusaha/pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, serta kewajiban kedua belah pihak.
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Cipta Kerja/Omnibus Law), perjanjian kerja adalah:
Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Unsur Perjanjian Kerja
-
Adanya pihak-pihak → pekerja/buruh dan pengusaha/pemberi kerja.
-
Kesepakatan → ada persetujuan antara pekerja dan pengusaha.
-
Hak dan kewajiban → pekerja berhak atas upah & kondisi kerja yang layak, sementara pengusaha berhak atas kinerja pekerja.
-
Pekerjaan → pekerjaan yang dilakukan harus sesuai aturan hukum dan tidak dilarang oleh undang-undang.
-
Imbalan (upah) → pekerja berhak menerima upah sebagai kompensasi.
Jenis Perjanjian Kerja
-
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) → kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu (misalnya 1–2 tahun).
-
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) → kontrak kerja tetap, tanpa batasan waktu tertentu