Dokumen Non-Disclosure Agreement (NDA) atau dalam bahasa Indonesia sering disebut Perjanjian Kerahasiaan, adalah sebuah kontrak hukum antara dua pihak atau lebih yang mengatur tentang kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi yang dibagikan.
Tujuan utama NDA:
- Melindungi informasi sensitif atau rahasia agar tidak disebarkan, dibocorkan, atau disalahgunakan oleh pihak penerima informasi.
- Memberikan kepastian hukum jika terjadi pelanggaran atau kebocoran informasi.
Contoh penggunaan NDA:
- Saat perusahaan merekrut karyawan baru agar tidak menyebarkan rahasia dagang.
- Ketika dua perusahaan bekerja sama dalam proyek bersama.
- Dalam startup/teknologi, untuk melindungi ide produk atau inovasi.