Home Umum Perjanjian Kerja

Perjanjian Kerja

Category:

Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dan pengusaha/pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, serta kewajiban kedua belah pihak.

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Cipta Kerja/Omnibus Law), perjanjian kerja adalah:

Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Unsur Perjanjian Kerja

  1. Adanya pihak-pihak → pekerja/buruh dan pengusaha/pemberi kerja.

  2. Kesepakatan → ada persetujuan antara pekerja dan pengusaha.

  3. Hak dan kewajiban → pekerja berhak atas upah & kondisi kerja yang layak, sementara pengusaha berhak atas kinerja pekerja.

  4. Pekerjaan → pekerjaan yang dilakukan harus sesuai aturan hukum dan tidak dilarang oleh undang-undang.

  5. Imbalan (upah) → pekerja berhak menerima upah sebagai kompensasi.

Jenis Perjanjian Kerja

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) → kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu (misalnya 1–2 tahun).

  2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) → kontrak kerja tetap, tanpa batasan waktu tertentu