Home Dokumen Hukum Panduan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Karyawan Tetap
Dokumen HukumPendanaan Modal

Panduan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Karyawan Tetap

Share

Pengenalan Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Bagi karyawan tetap, PPh dikenakan atas penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Siapa yang Wajib Membayar?

Karyawan tetap dengan penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar PPh. PPh dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan.

Tarif PPh

  • Penghasilan sampai dengan Rp60.000.000: 5%
  • Rp60.000.001 – Rp250.000.000: 15%
  • Rp250.000.001 – Rp500.000.000: 25%
  • Lebih dari Rp500.000.000: 30%

Untuk informasi lebih lanjut, silakan unduh panduan lengkap dalam format PDF di bawah ini:

Bingung soal masalah hukum? Ingin konsultasi dengan ahli tanpa ribet? MyKonsul hadir untuk memberikan jawaban atas pertanyaan hukum Kamu. Gabung sekarang di MyKonsul dan dapatkan solusi hukum terpercaya!

Related Articles

Jenis-Jenis Kontrak dan Tips Membuat Kontrak yang Sah

Jenis-Jenis Kontrak Kontrak dibedakan berdasarkan tujuan dan isinya, seperti kontrak kerja, kontrak...

Pengertian dan Unsur-Unsur Kontrak Perjanjian

Apa Itu Kontrak Perjanjian? Kontrak perjanjian merupakan kesepakatan hukum antara dua pihak...

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Online di DJP Online

SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan...

Memahami Dokumen Hukum: Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Dokumen hukum adalah dokumen resmi yang disusun untuk mencatat, membuktikan, atau menetapkan...