Pengenalan Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Bagi karyawan tetap, PPh dikenakan atas penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Siapa yang Wajib Membayar?
Karyawan tetap dengan penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar PPh. PPh dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan.
Tarif PPh
- Penghasilan sampai dengan Rp60.000.000: 5%
- Rp60.000.001 – Rp250.000.000: 15%
- Rp250.000.001 – Rp500.000.000: 25%
- Lebih dari Rp500.000.000: 30%
Untuk informasi lebih lanjut, silakan unduh panduan lengkap dalam format PDF di bawah ini:
Bingung soal masalah hukum? Ingin konsultasi dengan ahli tanpa ribet? MyKonsul hadir untuk memberikan jawaban atas pertanyaan hukum Kamu. Gabung sekarang di MyKonsul dan dapatkan solusi hukum terpercaya!