Home Dokumen Hukum Pengertian dan Unsur-Unsur Perjanjian
Dokumen Hukum

Pengertian dan Unsur-Unsur Perjanjian

Share

Apa Itu Perjanjian?

Perjanjian merupakan kesepakatan hukum antara dua pihak atau lebih yang menciptakan hak dan kewajiban. Perjanjian bisa bersifat lisan maupun tertulis, namun bentuk tertulis memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat.

Unsur-Unsur Perjanjian

  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan hukum untuk membuat perjanjian
  3. Objek yang jelas dan tertentu
  4. Tujuan yang halal

Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan unduh file PDF di bawah ini:

Bingung soal masalah hukum? Ingin konsultasi dengan ahli tanpa ribet? MyKonsul hadir untuk memberikan jawaban atas pertanyaan hukum Kamu. Gabung sekarang di MyKonsul dan dapatkan solusi hukum terpercaya!

Related Articles

Jenis-Jenis Kontrak dan Syarat Pembuatannya

Jenis-Jenis Kontrak Kontrak dibedakan berdasarkan tujuan dan isinya, seperti kontrak kerja, kontrak...

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Online di DJP Online

SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan...

Panduan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Karyawan Tetap

Pengenalan Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan terhadap...

Memahami Dokumen Hukum: Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Dokumen hukum adalah dokumen resmi yang disusun untuk mencatat, membuktikan, atau menetapkan...