SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan untuk melaporkan penghasilan, pajak yang telah dibayar, dan/atau harta serta kewajiban. Wajib pajak dapat melaporkan SPT secara online melalui situs resmi DJP Online.
Langkah-langkah Pelaporan SPT Online
- Kunjungi situs djponline.pajak.go.id
- Login dengan NPWP dan password
- Pilih menu “Lapor” → “E-Filing”
- Isi formulir elektronik sesuai petunjuk
- Unggah dokumen pendukung jika diperlukan
- Simpan dan kirim SPT
Batas Waktu Pelaporan
Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Unduh panduan pelaporan SPT online dalam bentuk PDF:
Bingung soal masalah hukum? Ingin konsultasi dengan ahli tanpa ribet? MyKonsul hadir untuk memberikan jawaban atas pertanyaan hukum Kamu. Gabung sekarang di MyKonsul dan dapatkan solusi hukum terpercaya!