Pengertian Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi. Paten memberikan perlindungan hukum agar invensi tidak digunakan pihak lain tanpa izin.
Manfaat Paten
- Perlindungan hukum terhadap inovasi
- Nilai tambah terhadap produk atau jasa
- Meningkatkan daya saing perusahaan
Bingung soal masalah hukum? Ingin konsultasi dengan ahli tanpa ribet? MyKonsul hadir untuk memberikan jawaban atas pertanyaan hukum Kamu. Gabung sekarang di MyKonsul dan dapatkan solusi hukum terpercaya!