Pengajuan Permohonan Paten
Permohonan paten dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Proses ini melibatkan pengisian formulir dan penyampaian dokumen invensi.
Langkah-langkah Pengajuan
- Siapkan dokumen invensi lengkap.
- Buat akun di e-Paten.
- Isi formulir permohonan dan unggah dokumen.
- Lakukan pembayaran biaya permohonan.
- Tunggu pemeriksaan substantif dari DJKI.
Bingung soal masalah hukum? Ingin konsultasi dengan ahli tanpa ribet? MyKonsul hadir untuk memberikan jawaban atas pertanyaan hukum Kamu. Gabung sekarang di MyKonsul dan dapatkan solusi hukum terpercaya!