Home Perihal UMK Cara Mengajukan Permohonan Paten di Indonesia
Perihal UMK

Cara Mengajukan Permohonan Paten di Indonesia

Share

Pengajuan Permohonan Paten

Permohonan paten dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Proses ini melibatkan pengisian formulir dan penyampaian dokumen invensi.

Langkah-langkah Pengajuan

  1. Siapkan dokumen invensi lengkap.
  2. Buat akun di e-Paten.
  3. Isi formulir permohonan dan unggah dokumen.
  4. Lakukan pembayaran biaya permohonan.
  5. Tunggu pemeriksaan substantif dari DJKI.

Bingung soal masalah hukum? Ingin konsultasi dengan ahli tanpa ribet? MyKonsul hadir untuk memberikan jawaban atas pertanyaan hukum Kamu. Gabung sekarang di MyKonsul dan dapatkan solusi hukum terpercaya!

Related Articles

Membangun UMKM Digital: Panduan Lengkap bagi Usaha Kecil Menuju Era Digital

Pendahuluan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sudah lama menjadi denyut nadi...

UMK dan Agenda Reformasi Regulasi: Langkah Terbaru dalam Penguatan & Akselerasi

Pendahuluan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Tahun...

Bagaimana Syarat UMKM Menjadi Resmi Hadir di Mata Hukum?

Saya baru mulai jualan online kecil-kecilan, omset belum besar. Apa saya perlu...

Transformasi Regulasi UMK: Jalan Menuju Ekosistem yang Lebih Aklimatis

Pendahuluan Sektor UMK terus menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia. Tahun 2025 menandai...