Home Perihal UMK Pendaftaran Perlindungan Paten di Indonesia
Perihal UMK

Pendaftaran Perlindungan Paten di Indonesia

Share

Pengajuan Permohonan Paten

Permohonan paten dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Proses ini melibatkan pengisian formulir dan penyampaian dokumen invensi.

Langkah-langkah Pengajuan

  1. Siapkan dokumen invensi lengkap.
  2. Buat akun di e-Paten.
  3. Isi formulir permohonan dan unggah dokumen.
  4. Lakukan pembayaran biaya permohonan.
  5. Tunggu pemeriksaan substantif dari DJKI.

Bingung soal masalah hukum? Ingin konsultasi dengan ahli tanpa ribet? MyKonsul hadir untuk memberikan jawaban atas pertanyaan hukum Kamu. Gabung sekarang di MyKonsul dan dapatkan solusi hukum terpercaya!

Related Articles

7 Alternatif Pembiayaan bagi UMKM

Anda wajib tahu apa saja alternatif pembiayaan bagi UMKM dan syaratnya agar...

Izin Usaha Satu Lembar bagi Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Pemberlakuan PP No. 7 Thn. 2021 dimaksudkan untuk mempermudah penerbitan izin usaha...

UMKM dan Digitalisasi Perekonomian

Digitalisasi perekonomian adalah salah satu program prioritas pembangunan pemerintah untuk menguatkan fondasi...

Membangun UMKM Digital: Panduan Lengkap bagi Usaha Kecil Menuju Era Digital

Pendahuluan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sudah lama menjadi denyut nadi...